ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS BALAI BESAR KERAMIK MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI                                     LSPro BBK Melayani Jasa Layanan Sertifikasi Industri Hijau

Kemenperin

Kemenperin Susun Aturan Standar ''Industri Hijau''

Input By: Sukiyo | Posted on: 2016-01-16 14:55:03

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun 15 aturan tentang Standar Industri Hijau sebagai bagian percepatan inplementasi road map atau peta jalan pengembangan "industri hijau".

“Setiap tahunnya setidaknya akan ditetapkan delapan Standar Industri Hijau (SIH) produk industri nasional. Saat ini, pemerintah telah merampungkan SIH produk industri seperti semen portland, ubin keramik, tekstil serta pulp terintegrasi kertas,” kata Haris Munandar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, di Jakarta, Selasa (15/12).

Menurutnya, implementasi SIH akan diberlakukan sukarela pada awalnya, sebagai bagian peningkatan daya saing industri nasional yang lahap energi.

“Pembentukan SIH tidak hanya berpedoman pada satu acuan standardisasi. Kami menampung berbagai pedoman standardisasi dari berbagai negara, dan disesuaikan dengan kebutuhan,” tuturnya.

Selain SIH yang sudah diselesaikan, pemerintah juga sedang melakukan finalisasi SIH besi dan baja dasar serta SIH penggilingan baja. Tahun ini, pemerintah juga menyusun SIH pupuk buatan tunggal hara makro primer, karet remah, karet konvensional, susu bubuk, gula kristal putih serta oleokimia dasar.

Haris menambahkan, pengembangan industri hijau, dapat diupayakan dengan melakukan penerapan produksi bersih, konservasi energi, efisiensi energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur ulang dan low carbon technology.

“Upaya pengembangan industri hijau merupakan langkah mendukung komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan mencapai 41% dengan bantuan internasional,” ujar Haris.

Sumber : www.gatra.com